DPRD KOTA (Go-pena.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo pada Senin (27/11/2023) malam menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengungkapkan ranperda itu telah melalu proses kajian yang cukup panjang oleh tim panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD.
“Setelah kami menerima laporan dari masing-masing pansus bahwa beberapa ranperda yang merka bahas dan kaji telah selesai, serta telah mengandung pendapat fraksi terhadap enam buah Ranperda itu,” ungkap Hardi.
Setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi dan telah sah ditetapkan menjadi peraturan daerah, Hardi berharap ke-enam perda itu bisa diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah Kota Gorontalo kedepannya.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, piminan dan anggota DPRD Kota Gorontalo serta unsur Forkopimda Kota Gorontalo.