Go-Pena Baner

Tuesday, 22 April, 2025

DPRD Kota Gorontalo dan Pemkot Siap Benahi Pasar Sentral

Responsive image
Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa saat diwawancara media. Senin (21/4/2025)

GORONTALO - (Go-Pena.id) Pemerintah Kota Gorontalo beserta  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo laksanakan rapat RKPD dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Kegiatan yang di laksanakan pada (Senin/21/04/2025) tepatnya di Gedung Banthayo Lo Yiladia (BLY) Kota Gorontalo. dalam musyawarah tersebut, langkah prioritas pemerintah dan Anggota DPRD Kota Gortalo yaitu mengenai pembangunan pasar sentral serta menegaskan adanya isu isu persoalan adanya pungutan liar (pungli) yang beredar di kalangan pedagang yang ada di pasar sentral Kota Gorontalo.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa ada beberapa langkah prioritas pembangunan termasuk,  penanganan banjir, penanganan sampah, peningkatan perekonomian serta pembenahan pasar sentral Kota Gorontalo, dalam hal ini pembenahan Pasar Sentral Gorontalo menjadi prioritas pembangunan oleh Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD

“Seperti yang di sampikan oleh pak Wali Kota bahwa Pasar Sentral Kota Gorontalo akan segara di perbaiki, akan dibenahi kembali jalannya agar pedagang bisa berjualan kembali di pasar Sentral, dan di upayan tidak ada lagi pungutan-pungutan liar (pungli)”. jelas Irwan

Kembali di tegaskan ketua DPRD, Irwan Hunuwa terkait isu-isu yang beredar mengenai adanya pungutan liar (pungli) dari oknum yang tidak memiliki wewenang, pemerintah dan DPRD akan segera memperbaiki dan memberi semangat kepada para pedagang untuk tetap masuk dan berjualan lagi di pasar sentral, untuk pengelolaan nantinya akan di atur oleh pemerintah dan di upayakan tidak akan ada lagi dan tidak akan dibenarkan adanya pungutan liar (pungli), yang tidak di atur oleh perundang udangan, di himbau juga kepada pedagang agar tidak memberikan uang kepada oknum yang tidak di tugaskan untuk hal itu, kalaupun ada orang yang memaksa maka konsekuensi hukumnya jelas, ditolak saja jika ada orang yang tidak di tugaskan dalam hal itu. (Put/*) 


Share