Go-Pena Baner

Saturday, 12 July, 2025

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mashuri : Klien Kami Justru Menegakkan Aturan

Responsive image
Mashuri, SH. MH

KOTA GORONTALO (Go-Pena.id) - Penetapan Tersangka terhadap seorang anggota Legislatif berinisial RP oleh Penyidik Reskrim Polres Gorontalo tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan penyampaian Reskrim Polres Gorontalo melalui media online beberapa hari lalu mendapatkan tanggapan dari tim hukum Partai NasDem Provinsi Gorontalo.
Mashuri, SH.MH dalam press rilisnya mengatakan Jika merujuk beberapa Pasal yang disangkakan kepada klien Kami, yaitu Pasal 93 Undang-Undang RI No.06 Tahun 2018 tentang kekerantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14  Undang-Undang RI  No.04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan/atau Pasal 160 KUHP subs Pasal 216 tentang penghasutan dan melawan Perintah/pejabat penguasaa umum, menurut kami adalah tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan klien kami sebagai Tersangka.
"Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA di Bandara Djalaluddin Isimu Kabupaten Gorontalo, saat itu klien kami sebagai penumpang Pesawat Lion Air yang baru tiba dari Makassar tidak berkenan untuk dilakukan Swab Antigen yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 dengan alasan bahwa klien kami memiliki PCR yang masih berlaku 2x24 jam sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara sebagaimana Ketentuan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021. Saat itu pula klien kami menyampaikan kepada penumpang lainnya silahkan yang Hasil PCRnya sudah habis masa berlaku silahkan test antigen yang masih berlaku tidak perlu melakukan tes antigen. Atas penolakan tersebut klien kami dilaporkan oleh Koordinator Satgas Covid-19 Bandara Djalaludin Gorontalo berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 315 / IX / 2021 / SPKT / RESKRIM / POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 30 September 2021.

Bahwa yang menjadi alasan satgas covid-19 Bandara Djalaluddin Gorontalo harus dilakukan Test Rapid Antigen adalah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 di Provinsi Gorontalo, pada angka 7 yang menyatakan : "Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui Udara, Laut dan Penyeberangan (komersial dan perintis) akan dilakukan Test Rapid Antigen saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilanjutkan ke tes RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.
"Bahwa apa yang dilakukan klien kami justru merupakan tindakan atau perbuatan untuk menegakkan aturan hukum yakni Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, bukan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 09 Juli 2021," ujar Mashuri.
"Atas apa yang telah disangkakan kepada klien kami selanjutnya kami akan menempuh langkah hukum," tukas Mashuri. (IP-02)


Share