GORONTALO (Go-Pena.id) - Komisi A DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat kerja lanjutan pembahasan terkait Peraturan Walikota Nomor 8 tentang Tambahan Pengahasilan bagi ASN, Kamis (27/04/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh wakil ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, sementara dari unsur OPD dipimpin langsung oleh sekretarias daerah Ismail Madjid.
Dalam rapat ini, Darmawan menyoroti tentang besaran TPP yang diterima oleh para ASN di Kota Gorontalo, dimana tidak memenuhi rasa keadilan, karena ada yang sudah bekerja dengan baik, akan tetapi dia mendapatkan TPP sama dengan yang tidak memiliki kinerja. "Bahkan diantara eselon II saja itu berbeda-beda dan perbedaan sangat jauh. Banyak laporan dari ASN Kota Gorontalo yang masuk ke kami (Komisi A,red)," ujar Darmawan. Untuk itu, rapat yang berlangsung lebih dari 4 jam ini menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD Kota Gorontalo meminta kepada pemerintah kota Gorontalo, agar bisa melakukan revisi lagi terkait dengan Perwako Nomor 8 tentang Tambahan Pengahasilan bagi ASN. "Kalau kenaikkan TPP nya kami setuju dan itu sudah dianggarkan lewat Banggar, akan tetapi besarannya yang menjadi keluhan dari ASN dan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Sehingga itu kami memberikan waktu selama empat bulan," kata Darmawan.
Sementara itu, sekretaris daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid dalam rapat itu menyampaikan akan melakukan konsultasi lagi dengan walikota Gorontalo Marten Taha terkait dengan hal ini, dan juga tetap memperhatikan mekanisme dan aturan yang suda ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. (Wawan)