GORUT – (Go-Pena) - Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara, yang berlokasi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Senin 9 Desember 2024.
Dari Rilis yang diterima oleh Go-Pena.Id yang ditanda tangani oleh Kepela Seksi Intelejen Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo, SH,MH, Pengeledahan tersebut mendapatkan pengawalan anggota TNI, Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1181/P5.15/Fd.2/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan penggeledahan di Ruang Direktur, Ruang Bendahara, Ruang Kasubag Keuangan, Ruang Kasubag Umum, Ruang Dewan Pengawas dan Gudang Kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas.
Dalam Penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) kontainer dokumen yang berisi SPJ, daftar gaji karyawan, daftar pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya, komputer dan laptop serta barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi. Sebagaimana sebelumnya Penyidik Kejari Gorut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.
Adapun indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai 2,3 miliar rupiah, dan nilai kerugian ini mungkin akan bertambah karena masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara. (Wawan/Rilis)