DEKOT,(Gopena.id)- DPRD Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) menetapkan enam buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif menjadi peraturan daerah (perda), melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa kemarin.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, membenarkan jika 6 ranperda tersebut sudah disahkan menjadi peraturan daera, masing masing ranperda tentang penyelenggaraan pemondokan, ranperda pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan ranperda penyelenggaraan cagar budaya.
"Kemudian ada juga ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, ranperda pengelolaan keuangan daerah, serta ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal,”kata Hardi.
Lebih lanjut, Hardi meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti enam perda tersebut, khususnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum di wilayah Kota Gorontalo. dan apa yang sudah disusun dalam perda tersebut itu bisa berjalan maksimal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Kami ingin peraturan daerah ini segera disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga bisa secepatnya diterapkan,” pungkasnya.