DEKOT,(Gopena.id)-Setelah melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang Narkotika, Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain para Anggota DPRD pada rapat tersebut menghadirkan dari pihak eksekutif, serta pihak Yayasan yang membawahi para penyandang disabilitas yang ada di wilayah Gorontalo.
Ketua Pansus I Darmawan Duming menjelaskan pada pembahasan awal itu, pihaknya telah membahas hingga Pasal 7. Sehingga ia berharap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas, bisa selesai dalam kurun waktu dekat. Agar segera bisa diterapkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dari para penyandang disabilitas.
"Hal tersebut kita lakukan agar mereka dari Yayasan juga bisa ikut terlibat didalam pembahasan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas ini," ungkap Ketua Pansus I Dekot Gorontalo, Darmawan Duming.
Sementara itu Darmawan juga mengaku, bahwa ranperda ini sangatlah penting. Sehingga kami mengupayakan semaksimal mungkin agar Ranperda ini bisa segera ditetapkan untuk menjadi sebuah Perda
"Tentunya untuk lebih maksimalnya Ranperda ini, kita berharap teman-teman dari pihak eksekutif maupun dari Yayasan bisa mendorong, dan mengoptimalkan penerapan ranperda ini untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kota Gorontalo,"tegasnya.(IP-03/FP)