Gorontalo (go-pena.id)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo merilis lima kasus dugaaan pelanggaran peserta pemilu. Hal itu terungkap saat Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar pres rilis di Halaman Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (25/12/2023).
Selama kurang lebih 15 sd. 20 hari pelaksanaan kampanye, yang telah dilakukan pengawasan langsung oleh Bawaslu. Dari hasil data yang telah diperoleh, terdapat informasi dugaan pelanggaran yaitu sebagai berikut:
“Total se provinsi Gorontalo terdapat 5 dugaan pelanggaran pemilu, dengan rincian; di wilayah Kabupaten Bone Bolango : adanya 2 laporan dugaan pelangaran netralitas asn, adanya 1 laporan dugaan pelangaran kampanye di rumah ibadah; di wilayah Kota Gorontalo : Pemberian Materi lainya, Kota Selatan, Caleg DPRD Kota. Di wilayah Kab. Pohuwato : Pelaksanan kegiatan Reses di Sekretariat Partai , dan ada materi ajakan /kampanye dari Aleg yang melaksanakan Reses untuk memilih dirinya atau calon lain yang masih satu Dapil, terdapat pemasangan APK dan penyerahan bantuan UMKM,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli di hadapan wartawan.
Sementara itu kasus pelanggaran pemilu yang khusus ditemui bawaslu sendiri terdapat lima catatan yakni di Kabupaten Boalemo; adanya dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, adanya satu laporan dugaan pelanggaran kampanye rumah ibadah. Di kota Gorontalo; adanya pemberian materi lainnya, di wilayah Kota Selatan, Caleg DPRD Kota. Di Kabupaten Pohuwato sendiri adanya kegaitan reses yang dilakukan di lokasi secretariat Parpol Peserta Pemilu, terdapat pemasangan APK di tempat kegiatan, terdapat juga materi dalam kegiatan reses; ajakan untuk memilih dirinya dan calon lain dalam dapil yang sama.
Idris Usuli menyampaikan pihaknya dalam hal melakukan pengawasan terus mengutamakan dan mengedapankan tindakan pencegahan masif. Dirinya menegaskan momen ini adalah kesempatan bagi parpol dalam berkampanye.
Bawaslu provinsi menginginkan momen kampanye ini dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melanggar kaidah yang telah diatur dalam peraturan bawaslu.