Go-Pena Baner

Wednesday, 04 December, 2024

Bawaslu Provinsi Gorontalo Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye

Responsive image
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Fadjrin Arsad saat konferensi pers, Senin (21/10) (F: Syahrin Ayahu)

Gorontalo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran kampanye. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli saat konferensi pers yang digelar pada, Senin (21/10).

Idris mengatakan, terkait dengan laporan hasil pengawasan selama 20 hari yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kab Kota terhadap pelaksanaan kampanye, pihaknya mengacu pada Perbawaslu Nomor 12. "Hal-hal yang telah kami awasi yakni pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan media dan debat publik,"ucapnya 

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengingatkan kembali kepada KPU yang telah menunjuk penyedia untuk pemasangan APK. "Untuk pemasangan APK harus berlaku adil. Adil yang kami maksud adalah letak APK tersebut jangan sampai ada yang kelihatan ada yang tidak. Jika kami temukan langsung kami sampaikan kepada KPU,"tambahnya. 

Meski demikian, dirinya menegaskan jika terdapat APK yang tidak sesuai dengan APK yang telah di design atau masuk designnya di KPU maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah daerah. "Kami sudah sampaikan ini di beberapa kali rapat bersama Forkopimda, dan kami menunggu tindaklanjut kedepannya seperti apa. Karena untuk kewenangan APK yang tidak sesuai bukan kewajiban Bawaslu,"tegasnya. 

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Fadjri Arsad mengatakan bahwa, Bawaslu hanya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan. "Jika tidak berkesesuaian akan kita sampaikan. Karena itu bagian dari pelanggaran administasi, mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan,"tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan jika Pemda tidak mengindahkan pemberitahuan dari Bawaslu maka akan di proses sebagai pelanggaran administrasi. "Jika tidak diindahkan oleh Pemda, maka kita punya kajian lain terkait hal itu apakah ini bagian dari tidak patuh atau seperti apa nanti dilihat,"tutupnya. (SA)


Share