Gorontalo - (Go-Pena.id) - Badan Pengawas Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Gorontalo guba mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Herlina Antu, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Penanganan Pelanggaran an Penyelesaian Sengketa Erman Katili, Koordinator Sekretariat Berny Pakaja, Unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kota Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta diikuti oleh Ketua dan Staf Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo yang bertempat di Hotel Yulia Kota Gorontalo, Selasa (01/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin mengatakan bahwa dilaksanakannya rakor kali ini dengan tujuan untuk menangani pelanggaran tindak pidana selama tahapan pilkada berlangsung. "Ini juga merupakan salah satu wujud kongkrit sinergitas antara Bawaslu dan Kepolisian serta Kejati Kota Gorontalo,"ucap Sukrin pada sambutannya.
Sementara itu, Panwas Kecamatan juga turut dihadirkan guna meningkatkan pemahaman dan pandangan dalam menginterpretasi UU dan peraturan yang berlaku. (SA)