DEKOT,(Gopena.id)- Ketua Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, berharap agar Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor di Kota Gorontalo, benar-benar menjadi sebuah Perda yang dapat meminimalisir atau bisa mengedukasi kapada masyrakat tentang bahaya narkotika
"Hal ini perlu dilakukan agar bagaimana juga Perda ini bisa memberikan sumbangsi terhadap daerah agar bagaimana peredaran narkotika di Kota Gorontalo, bisa diturunkan sekecil-kecil mungkin, agar nantinya generasi muda, betul-betul terhindar dari peredaran dan penyelahgunaan narkotika itu sendiri."kata Darmawan Duming, usai memimpin pelaksanaan rapat bersama pemerintah dan instansi terkait.
Sementara itu, Dermawan juga mengatakan dalamm pembahasan itu dinamikanya sangat luar biasa, karena dalam pembahasan nomenklatur dan mengahasilkan persetujuan, itu bisa memakan waktu kurang lebih 2 jam. Bahakan dirinya sebagai ketua pansus belum bisa menyimpulkan, karena masih membutuhkan waktu untuk membahas seluruh pasal yang ada didalam Ranperda.
"Dalam pembahasan awal ini, kami baru masuk pada Bab I pasal tiga, mengenaik ruang lingkup,dan banyak saran dan pendapat yang berkembang. yang artinya masih ada tersisa 31 pasal dan 13 Bab yang akan dibahas dalam agenda rapat mendatang."jelasnya.
Aleg tiga periode ini berharap juga agar hal ini akan menjadi panduan bagi pihak eksekutif untuk bagaimana bisa memberikan edukasi dan penyuluhan tetang bahaya dari narkotika itu sendiri.(IP-03/FP)