GORONTALO- (Go-Pena.id) Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menyelenggarakan rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. Pada rapat kerja kali ini membahas terkait dengan adanya regulasi terbaru tentang penerimaan siswa baru.
Pada pertemuan yang di selenggaerakan langsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo pada (Selasa/15/2025). Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo menyampaikan bahwasannya pada Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. terdapat empat kriteria penerimaan siswa baru tahun 2025, yaitu, Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo fraksi PDIP Darmawan Duming, menyampaikan bahwa beberapa koreksi yang perlu kita lihat lagi mengenai penyabaran kelurahan yang bisa masuk antara satu sekolah dengan sekolah lain.
“Saya kasih contoh, kelurahan Dulalowo timur itu bisa masuk di SMP 1, SMP 6, SMP 3 dan SMP 8, tetapi kelurahan Dulalowo dengn keluarahan Liluwo itu tidak bisa masuk di SMP 1 dan SMP 6 yang notabennya antara Dulalowo Timur, Dulalowo dan lilowo hanya berbatasan jalan, otomatis dari rasa keadilannya perlu di tinjau kembali,". ujar Darmawan
tak hanya itu, ia menambahkan juga, untuk mendapatkan keadilan dan anak anak bisa merasakan sekolah seperti biasanya, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo harus lebih mengkaji dan melihat lagi terkait dengan fasilitas yang di ajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. (Put/*)