Go-Pena Baner

Friday, 14 March, 2025

ASN Kota Gorontalo Diwajibkan Gunakan Pakain Koko/Gamis di Hari Jumat, Alan Lahay: Ini Patut Diindahkan

Responsive image
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Pemerintah Kota Gorontalo telah mengeluarkan aturan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam surat pemberitahuan 060/ORG/III/519/2025 dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. 

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa di setiap hari Senin - Selasa menggunakan pakaian khaki. Sementara di hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih dan hari Kamis menggunakan kemeja karawo. Menariknya, di hari jumat ASN diwajibkan menggunakan pakaian koko/gamis. Hal ini mengundang respon positif dari beberapa pihak salah satunya anggota legislatif yakni Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay. 

"Ini sangat baik dan patut untuk diindahkan. Karena menggunakan pakaian koko/gamis di setiap hari jumat sangat nyaman untuk dikenakan,"ucapnya pada, Jumat (14/03).

"Apa lagi kita sebagai laki-laki yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat jumat, tidak perlu lagi mengganti pakaian karena sudah menggunakan baju koko/gamis,"tambahnya. 

Sementara itu, Legislator Partai Nasdem itu juga menyebutkan bahwa selama ASN menggunakannya dengan nyaman menurutnya tidak ada masalah. 

"Ini juga senada dengan visi misi dari Walikota Adhan Dambea dan Wakil Walikota Kota Gorontalo Indra Gobel yang akan mewujudkan Kota Gorontalo sebagai Kota yang religius dan saya berharap agar hal ini tidak mengurangi semangat bekerja ASN dan tetap bekerja secara maksimal,"pungkas Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay. (SA)


Share