Gorontalo - (Go-Pena.id) - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Alan Lahay meminta agar pihak eksekutif untuk sesegera mungkin mensosialisasikan terkait dengan peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada masyarakat. Peraturan baru tersebut berupa penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit dengan jenis 144 penyakit. "Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui peraturan yang diberlakukan,"ucapnya pada, Selasa (04/02)
"144 penyakit tersebut terlebih dahulu harus melalui pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan bukan tudak dilayani,"masih kata Alan.
Meski demikian, penyakit tersebut tetap bisa dirujuk tapi sifatnya darurat dan perlu untuk ditangani lebih lanjut. "Sehingga pemahaman seperti inilah yang harus diberikan serta dipahami oleh masyarakat. Jika masyarakat menginginkan 144 penyakit tersebut akan dimasukkan ke dalam BPJS maka harus memiliki surat rujukan dari FKTP,"pungkas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Alan Lahay. (SA)