PEMKOT - Perhatian Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) kembali ditunjukkan secara nyata. Tidak hanya memperjuangkan nasib PPPK PW yang dialihkan dari Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD), Wali Kota dua periode itu juga memerintahkan kenaikan gaji, khususnya bagi PPPK PW yang selama ini menerima upah di bawah Rp1 juta.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Adhan Dambea saat memimpin apel kerja perdana awal tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo di Lapangan Taruna Remaja, Senin (5/1/2026).
“Saya perintahkan Pak Nur selaku Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo agar menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang di bawah Rp1 juta,” tegas Wali Kota Adhan di hadapan peserta apel.
Menurut Adhan, keputusan itu diambil bukan tanpa dasar. Ia menilai dedikasi PPPK PW selama ini sangat besar, bahkan banyak di antara mereka yang telah mengerjakan tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena saya lihat PPPK sudah menggantikan tugas ASN,” tandasnya.
Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa pemberian gaji di bawah Rp1 juta bagi PPPK PW merupakan kondisi yang tidak manusiawi. Ia menyebut, persoalan tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintahan sebelumnya yang terus menambah jumlah TPKD tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Ini ulah dari pemerintahan yang lama. Memasukkan dan menambah jumlah honor hanya karena faktor kedekatan,” ujar Adhan.
Meski demikian, Adhan menegaskan dirinya tidak akan lepas tangan. Ia menyatakan siap menanggung dan menyelesaikan persoalan tersebut demi memastikan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Akibatnya saya yang harus menanggung kesalahan ini. Tapi tidak apa-apa, saya harus memikirkannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Adhan juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan pendataan terhadap TPKD yang belum dialihkan ke status PPPK paruh waktu. Pendataan ini penting guna memastikan keberadaan dan keaktifan para tenaga tersebut.
“Pendataan perlu dilakukan supaya jelas keberadaan mereka. Jangan sampai ada yang sudah tidak bekerja,” pungkas Wali Kota Adhan Dambea. (*)