DEKOT,(Gopena.id)- Komisi A DPRD Kota Gorontalo, melaksanakan Rapat kerja terkait Proses Digitalisasi Penggunaan E-KTP di Kota Gorontalo, pada Senin
(27/2/2023), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, terinformasi bahwa ada kurang lebih 8.329 warga yang belum memiliki kartu tanda kependudukan elektronik (KTP-EL), di Kota
Gorontalo, sehingga dalam kesempata itu Komisi A meminta agar warga yang belum memiliki KTP-EL itu segera terdata dan melakukan perekaman.
“Jadi terinformasi di kami bahwa ada sekitar 8.329 warga kota Gorontalo yang belum melakukan perekaman dan itu sudah termasuk pemilih pemula,
seningganya kami meminta agar dinas Dukcapil bisa melakukan koordinasi secara maksimal baik melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan sampai ke tingkat RT/RW untuk melakukan pendataan."kata Ketua komisi A Erman Latjenke.
pihaknya menyadari memang peralatan yang ada di capil itu masih terbatas khususnya alat perekaman sementara ditugaskan untuk mendata 50 kelurahan dari 9 Kecamatan.
"Kami akan mengundang kembali pihak Dinas Dukcapil sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengevaluasi upaya perekaman data kepada
warga, tak hanya itu saja, KTP sendiri sangat penting untuk pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan. Seperti bagi penerima DTKS, PKH, BPNT, dan lain-lain, sehingga KTP tersebut benar-benar sangat diperlukan dan masyarakat berhak untuk memilikinnya."pungkasnya.(IP-03/FP