Go-Pena Baner

Tuesday, 16 April, 2024

Achmad Monoarfa layangkan Gugatan ke Mahkama Partai dan PN Gorontalo

Responsive image
Pengurus DPC PPP Kota Gorontalo, ketika melaksanakan konfrensi pers

GORONTALO-(Gopena.id)- Ketua DPC PPP Kota Gorontalo, Achmad Monoarfa secara langsung menyampaikan jika sampai dengan saat ini DPC PPP Kota Gorontalo, bersama DPW PPP Provinsi Gorontalo sama sekali belum menerima salinan putusan atas pergantian ketua DPC yang baru.

"Sampai dengan saat ini belum ada surat yang masuk ke DPC, bahkan hal yang sama juga setelah saya koordinasikan hal tersebut ke DPW PPP Provinsi Gorontalo."tegas Achmad Monoarfa, ketika melaksanakan konfrensi pers bersama awak media.

Disamping itu juga Ia menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat gugatan ke Mahkama PPP, pada tanggal 13 Februari kemarin, hanya saja gugatan tersebut belum mendapatkan tanggapan,  maka pihaknya beralih ke Pasal 33 yang menyebut jika perselisihan itu tidak menemui titik temu, maka perselisihan itu dilakukan di Pengadilan Negeri.

"Jadi berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, kami sudah mendaftarkannya di PN. Nomer Perkar 24/PDT.Sus-Parpol/23/PN Gorontalo Tanggal 27 Februari 2023. Dengan sendirinya belum ada yang inkrah. Dan kami akan melakukan kerja-kerja politik sebagaimana biasanya,"ucap Acmad

Acmad Monoarfa juga kembali menegaskan bahwa sebelumya pada tanggal 18 januari 2023 kemarin, DPC PPP Kota Gorontalo sudah mengeluarkan SK sementara kepada yang bersangkuta Mohamad Rivai Bukusu, sehingga saudara Rivai Bukusu tidak dibolehkan mengenakan atribut partai maupun mengatasnamakan partai PPP dalam bentuk kegiatan apapun.

"Harusnya jika Rivai Bukusu ingin mencabut gugatan tersebut maka Ia harus melakukan gugatan ke Mahkama Partai, jika menang, maka DPP nantinya akan mengeluarkan SK pembatalan terhadap pemberhentian Sementara itu."jelasnya

Selain itu Acmad Monoarfa menyampaikan jika gugatanya di Pengadilan negeri itu masih berproses dan itu memerlukan wakru kurang lebih 60 hari lamanya 
Karena baru didaftarkan pada Senin (27/2) kemarin dan persidangannya akan dimulai sekitar pertengahan bulan April, dan gugatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang penyelesaian sengketa partai politik. Dalam Pasal 32 dan 33 itu kata dia hal tersebut di sangat jelas dibahas.(IP-03/FP)
 


Share