ung.ac.id - (Go-Pena.id) - Beredarnya isu terkait dengan Remunerasi UNG yang belum terbayarkan hingga 18 bulan langsung ditepis oleh Wakil Rektor II Universitas Negeri Gorontalo Moh. Hidayat Koniyo saat dikonfirmasi awak media pada, Selasa (13/08/2024).
Tidak dibayarkannya Remunerasi di UNG itu disampaikan oleh salah satu Oknum Guru Besar UNG di salah satu media yang ada di Gorontalo.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II Universitas Negeri Gorontalo Moh. Hidayat Koniyo mengatakan bahwa remunerasi di UNG sebenarnya sudah terbayarkan dan pada intinya remunerasi dibayarkan sesuai kinerja.
"Remunerasi tersebut dibayarkan sesuai dengan kinerja. Sementara penilaian kinerja itu sendiri dibagi atas dua semester yakni semester genap dan semester ganjil,"paparnya pada awak media.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, semester ganjil dimulai sejak Bulan Februari-Juli sementara sementer genap dimulai dari Bulan Agustus-Januari. Dengan semikian, pembayarannya dilakukan setelah periode semester tersebut. "Minggu lalu dan minggu ini remunerasi sudah dibayarkan untuk bulan Januari-Juli berdasarkan hasil penilaian kinerja semester ganjil 2023,"jelasnya lebih lanjut terkait pembayaran remunerasi. Dengan demikian, beredarnya berita terkait mandeknya pembayaran remunerasi keliru. "Untuk pembayaran semester genap insyaallah pada Januari 2025 dan remunerasi ini akan dibayarkan setahun 2x ,"ucapnya.
Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan UNG itu juga menjelaskan terkait dengan pemotongan 30persen. Dalam struktur ada yang disebut dengan 30persen gaji dan 70persennya itu adalah insentif. Untuk 30persen tersebut berlaku bagi mereka yang tidak memenuhi kinerja. "Jadi diambil 30persen bukanlah pemotongan melainkan tidak berkinerja. Karena kinerja kita diukur dari akumulasi satu semester yang terdiri dari 12-18 sks berdasarkan tridarma yakni pendidikan, penelitian, pengajaran dan penunjang lainnya sehingga tidak ada istilah pemotongan,"terangnya.
Terakhir dirinya juga mempertegas bahwa remunerasi dibayarkan sesuai dengan komposisi yang sudah dipaparkan di atas yakni 30 persen adalah hak PNS dan 70persen adalah kinerja. "Sementara yang bersangkutan tersebut tidak berkinerja sehingga dia hanya memiliki hak yang 30persen,"tegasnya saat diwawancarai media di Ruang Rektorat UNG. (SA)