Go-Pena Baner

Thursday, 19 September, 2024

Terkait Perioderisasi Hamim Pou ; MK Tolak Aduan Pemohon

Responsive image
Tim Hukum Hamim Pou menyaksikan sidang putusan MK secara virtual

JAKARTA (Go-Pena.id) - Mahkan Konstitusi (MK) sudah melaksanakan sidang putusan, terkait dengan masa perioderisasi dari Bupati Bone Bolango Hamim Pou, yang diadukan oleh Kilat Wartabone dan Imran Ahmad. Dimana permohonan dari pemohon keseluruhannya di tolak oleh MK. Artinya masa perioderisasi dua periode dari Hamim Pou yang selama ini masih jadi polemik, sudah tuntas di MK. Dan Hamim Pou tetap akan menjadi Bupati Bone Bolango di periode keduanya, bersama dengan Merlan Uloli. 
Tim Hukum dari Hamim Pou, Duke Arie menyampaikan bahwa ini sudah menjadi keputusan MK dan semuanya sudah terang benderang di MK. 
"Terkait perioderisasi dari pak Hamim Pou, Semuanya sudah tuntas, dan MK Sudah menolak seluruh aduan dari pemohon," ujarnya. 
Sementara itu Hamim Pou, melalui akun facebooknya menuliskan, 
"Alhamdulillah, sidang Mahkamah Konstitusi sudah diputus. Masa jabatan yang dipersoalkan ditolak oleh MK. Terima kasih rakyat Bonebol. 
Ayo bersama Lanjutkan pembangunan dua periode dan dua kali lebih baik," tulis Hamim Pou. (IP-02)


Share