Belum lama ini, beredar kabar seorang calon pengantin wanita batal menikah setelah calon suaminya yang merupakan anggota Polri tidak menghadiri hari akad nikah.
Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., menanggapi, batalnya pernikahan seorang warga Gorontalo yang calon pengantinnya adalah anggota Brimob, murni masalah pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dinas.
Berdasarkan aturan di Polri, setiap anggota yang akan menikah harus mendapatkan izin melalui sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk).
"Dalam kasus ini, anggota tersebut sudah mengikuti prosedur izin dan sidang BP4R. Namun, keputusan membatalkan pernikahan sepenuhnya adalah urusan pribadi, bukan karena tugas atau kebijakan institusi," jelas Danu
Ia menambahkan, Brimob memahami kekecewaan pihak keluarga calon pengantin wanita. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan klarifikasi internal sesuai aturan yang berlaku di Polri.
"Kami mengingatkan semua anggota agar menjaga nama baik pribadi dan institusi. Jika ada masalah, ada mekanisme pengawasan dari Propam untuk memastikan sikap profesional tetap terjaga," kata Danu.
Satbrimob Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar tidak menilai seluruh anggota Brimob berdasarkan kasus ini. (Ren)