DEKOT - DPRD Kota Gorontalo resmi paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yaitu Badan Pendapatan Daerah.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kota Gorontalo, Rabu (3/9/2025).
Ranperda tersebut merupakan revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima usulan eksekutif untuk menghadirkan OPD baru yang fokus mengelola pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menegaskan pentingnya pembentukan badan ini, mengingat ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat masih tinggi, mencapai 73 persen. Sementara saat ini pemerintah pusat mulai melakukan pembatasan transfer anggaran.
"Kenapa itu sangat penting? OPD ini bagaimana dia bisa mampu berkosentrasi pada pendapatan daerah itu sendiri," tegasnya.
Menurutnya, ketika pendapatan daerah terkelola dengan baik, otomatis pemerintah memiliki ruang fiskal lebih luas. Hal itu akan memberi peluang untuk menghadirkan inovasi dan intervensi program yang bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Sebab ketika ada uang maka daerah bisa berinovasi mempunyai anggaran untuk mengintervensi kegiatan-kegiatan yang bisa mampu meningkatkan pendapatan masyarakat," jelas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa Badan Pendapatan Daerah nantinya bertugas mengorganisasi perangkat daerah untuk menggali potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan sistem yang lebih terfokus, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih optimal.
"Tugasnya untuk mengurus pemdapatan jadi dia benar-benar mengorganisir perangkat daerah, bagaimana dia menggali pendapatan asli daerah yang belum semoat dikelola daerah secara baik," pungkasnya. (Ren)