DEKOT - Kota Gorontalo resmi memiliki peraturan daerah (perda) tentang rencana pembangunan. Aturan ini resmi disahkan pada Rapat Paripurna Tahap Akhir untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo tahun 2025—2029 yang digelar di Ruang Aula I DPRD, Senin (11/8/2025).
Ketua Pansus RPJMD, Ariston Tilameo, menyampaikan sejumlah catatan penting agar pembangunan daerah lebih terarah dan bermanfaat. Salah satu masukan adalah memperkuat kelembagaan ekonomi dan investasi untuk membuka pusat-pusat ekonomi baru.
"Hal ini nanti yang akan memudahkan arus investasi di Kota Gorontalo bisa tercipta dengan tetap menyesuaikan pada rencana tata ruang wilayah," ungkapnya.
Ariston juga meminta agar investasi diarahkan pada sektor-sektor yang punya potensi besar menambah pendapatan daerah. Seperti bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). RSUD diminta memperbaiki pengelolaan pegawai, administrasi, dan keuangan agar lebih efektif.
"Harapannya RSUD ini dapat meningkatkan tata kelola sumber daya manusia, administrasi, dan keuangan secara efektif, akuntabel, serta memaksimalkan pemanfaatam aset daerah masing-masing," jelas Ariston.
Tak hanya itu, Ariston juga menyoroti perjanjian sewa lahan milik daerah yang digunakan Bank Surut. Nilai sewanya dianggap terlalu rendah.
"Tentu perlu ditinjau lagi, pasalnya nilai sewa yang diterima terlalu kecil hanya Rp200 juta untuk 30 tahun sejak 2007 hingga 2037," tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pentingnya memastikan semua program dijalankan tepat sasaran dan sesuai rencana, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Partisipasi masyarakat sangat penting supaya program pemerintah sesuai kebutuhan warga dan memberikan manfaat nyata. (Ren)