GORONTALO (Go-Pena.id) - Mahkama Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh. Menanggapi putusan MK tersebut, maka pasangan Roni Imran - Ramdhan Mapiley (Romantis) yang menjadi pemenang, tentunya harus bersiap menghadapi PSU tersbut. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa saat diwawancarai menyampaikan bahwa, pada prinsipnya sebagai peserta pemilu dan masyarakat harus siap menjalankan putusan tersebut.
"MK sudah memutuskan, itu sudah final. Dan kita harus siap lagi menjalankan itu," ujarnya. Wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu menegaskan bahwa, partai NasDem bersama koalisinya tentunya akan bekerja lebih keras lagi, karena tidak ada lagi waktu untuk bersantai, karena target harus menang 70 persen.
"Di Pilkada kemarin pasangan Romantis memperoleh lebih kurang 51 persen suara rakyat. Nah di PSU ini kita targetkan lagi 70 persen suara," jelas Ridwan Monoarfa.
Terlepas dari putusan MK tersebut, Ridwan juga menyoroti lembaga penyelenggara pemilu yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan Pilkada, karena yang dirugikan adalah masyarakat dan calon peserta pilkada. "Uang rakyat yang digunakan untuk Pilkada, semuanya menjadi sia-sia, ini karena ketidak profesionalan dari penyelenggara. Dan kita diperhadapkan PSU di tengah efesiensi anggaran, ini tentunya sangat merugikan. Tapi sudahlah semuanya telah terjadi, dan pasangan Romantis siap untuk melaksanakan PSU," pungkasnya. (Wan)