Go-Pena Baner

Wednesday, 15 July, 2026

Pria Paruh Baya di Gorontalo Diduga Cabuli Anak Tetangga

Responsive image
Ilustrasi (Isitmewa)

Limboto - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Laporan resmi terkait peristiwa ini telah diterima oleh pihak berwajib pada Senin (13/7) pagi.

Kapolres Gorontalo melalui Kasi Humas Iptu Wawan mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban. Adapun pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria paruh baya berinisial IT (55), yang merupakan tetangga korban sendiri.

Peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut dilaporkan terjadi pada akhir Juni lalu saat korban sedang berada di rumah. Setelah menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, anak yang bersangkutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian sepakat untuk membawa perkara ini ke ranah hukum demi melindungi korban dan mendapatkan keadilan.

Saat ini, pihak kepolisian setempat telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terlapor terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap kesusilaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fikri)


Share