PEMKOT - (Go-Pena) - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menegaskan persoalan sewa tanah yang kini ditempati Bank SulutGo (BSG). Polemik ini mencuat beberapa hari terakhir dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Adhan menyampaikan hal tersebut dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota pada Jumat malam (15/8/2025).
Ia menekankan bahwa tanah yang saat ini berdiri kantor cabang BSG, merupakan aset milik Pemerintah Kota Gorontalo. Lahan tersebut telah digunakan BSG sejak tahun 1983.
Adhan juga menyebutkan, pihaknya berencana memindahkan kantor BSG ke lokasi lain dan memanfaatkan kembali lahan tersebut.
"Saya sudah kirim somasi ke pihak BSG, yang jelas lahan itu milik Pemerintah Kota," tegas Adhan
Pemerintah Kota menilai langkah ini perlu diambil agar pemanfaatan aset lebih jelas dan memberi keuntungan bagi daerah.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih dalam tahap proses hukum di pengadilan, dan menunggu putusan resmi dari majelis hakim. (Ren)