Gorontalo – Tim Romantis yang terdiri dari pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaleiy menyatakan keberatan terhadap putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menolak gugatan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Gorontalo.
Kuasa Hukum Tim Romantis, Aroman Bobihoe, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa keberatan ini ke Bawaslu RI. Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 52.
"Hari ini kita sampaikan keberatan ke Bawaslu RI," tegas Aroman Bobihoe kepada wartawan.
Aroman mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menyebut bahwa terdapat bukti kuat berupa keterlibatan enam kepala desa dan satu warga masyarakat yang telah diproses hukum karena melakukan praktik politik uang.
"Bagaimana mungkin Bawaslu menyatakan tidak terbukti TSM, padahal sudah ada yang ditahan akibat politik uang. Ini bukti nyata bahwa pelanggaran serius terjadi," ujar Aroman.
Tim Romantis berharap Bawaslu RI dapat menilai secara objektif dan memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. (Wan)