PEMKOT (Go-Pena.id) - Pemerintah Kota Gorontalo, Memusnahkan Dokumen Kependudukan yang sudah tidak layak atau tidak valid lagi.
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh walikota Gorontalo, Marten Taha, Selasa (15/08/2022).
Walikota Gorontalo Marten Taha, menjelaskan bahwa, pemusnahan dokumen ini berdasarkan dengan amanat dari Mendagri, dan juga surat perintah dari Dirjen Dukcapil.
"Dokumen yang kita musnahkan ini memang yang sudah dinyatakan tidak valid lagi," ujar Marten Taha. Dokumen Kependudukan yang dimusnahkan tersebut antara lain, KTP, Kartu Keluarga yang semuanya dinyatakan sudah tidak valid lagi.
"Ini memang penting untuk kita musnahkan, apalagi bakal menjelang tahun politik, nantinya akan ada yang menyalahgunakan dokumen yang sudah tidak valid ini," tutur Marten.
Walikota dua periode ini juga menambahkan bahwa untuk Dukcapil pelayanannya sudah maksimalkan dengan baik, bahkan ada yang namanya pelayanan 24 jam, sehingga ketika dokumen semuanya lengkap masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen. (IP-03/IDHAL)