PEMKOT- (Go-Pena.id) - Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Gorontalo. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Selasa (11/6/2025). Rapat turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, unsur Forkopimda, serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan, pembahasan perubahan anggaran yang dilakukan bersama DPRD bertujuan untuk mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.
"Pembahasan perubahan anggaran ini dilakukan agar semua elemen masyarakat dapat terakomodir. Kita berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo. Dengan adanya efisiensi dari pemerintah pusat, kita terus memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penyesuaian anggaran tetap mengacu pada visi pembangunan daerah, yaitu *Torang Beken Bae Kota Gorontalo*, yang mengedepankan kesejahteraan seluruh warga.
"Intinya, seluruh pembahasan ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo bisa terus meningkat dan merata," tambahnya.
Setelah penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 ini, DPRD Kota Gorontalo akan melanjutkan pembahasan secara lebih rinci sebelum disepakati menjadi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, unsur Forkopimda, serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo. (Ren)