Go-Pena Baner

Tuesday, 27 January, 2026

Pemkot Gorontalo Sambut Positif Program Pidana Kerja Sosial

Responsive image
Wakil Wali Kota Gorontalo melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kajari Gorontalo

PEMKOT - Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Kerja sama ini membahas penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Program tersebut bertujuan agar hukuman tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, mengatakan pemerintah daerah siap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, program pidana kerja sosial merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.

"Ini kan dari pusat, InsyaAllay kita Pemerintah Daerah siap menjapankan dan ini positif bagi kehidupan kebermasyarakatan," ungkap Indra.

Ia menjelaskan, sanksi kerja sosial bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Hukuman ini tidak hanya dilakukan melalui media sosial, tetapi diwujudkan secara nyata dengan pendekatan kemanusiaan.

Menurut Indra, pelaku tindak pidana nantinya dapat dilibatkan dalam kegiatan yang bermanfaat. Misalnya membuat kerajinan tangan, bertani, atau pekerjaan sosial lain yang difasilitasi pemerintah.

Dengan begitu, sanksi kerja sosial tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberdayakan potensi daerah dan membantu pembangunan masyarakat.

Indra Gobel berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberi dampak positif bagi Gorontalo ke depan. (Ren)


Share