GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Jumat (29/5/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan penjelasan kepada publik terkait proses perizinan pertambangan rakyat yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Trihandoko, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Daniel Ibrahim, serta Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Yulin Limonu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPSTP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menegaskan bahwa Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) bukan merupakan persyaratan administratif dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sri Wahyuni, seluruh proses penerbitan IPR dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melakukan penelaahan terhadap berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan ketentuan di sektor mineral dan batubara, tidak ditemukan aturan yang mensyaratkan IPERA harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum IPR diterbitkan.
“Kami sudah mempelajari regulasi yang menjadi dasar penerbitan izin. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa IPERA merupakan syarat administratif dalam penerbitan IPR,” kata Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan bahwa IPR merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat. Sementara itu, IPERA merupakan kewajiban yang berkaitan dengan aspek finansial serta pengelolaan dampak yang timbul dari aktivitas pertambangan setelah izin diterbitkan.
“IPR adalah legalitas untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat, sedangkan IPERA merupakan konsekuensi yang muncul setelah adanya aktivitas pertambangan. Karena itu, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan tidak saling menjadi persyaratan,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen menjalankan proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa menambah persyaratan di luar regulasi. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya legalisasi pertambangan rakyat yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami bekerja sesuai aturan yang ada. Tujuannya agar proses perizinan berjalan cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun koperasi yang mengajukan IPR,” pungkasnya. (Wan)