Go-Pena Baner

Friday, 29 May, 2026

Setelah IPR Dengilo Terbit, Pemprov Gorontalo Genjot Penerbitan IPR Lainnya Belasan Koperasi Lengkapi Persyaratan

Responsive image
Konfrensi Pers yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jumat (29/05/2026) . (Foto : Go-Pena)

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan bahwa sejak tahun 2022 Provinsi Gorontalo telah mendapatkan penetapan sebanyak 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga saat ini, baru satu koperasi yang berhasil memperoleh IPR setelah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Wardoyo saat konferensi pers terkait perkembangan pertambangan rakyat di Gorontalo, Jumat (29/5/2026).

"Sejak ditetapkannya 97 blok WPR di Provinsi Gorontalo, saat ini baru satu koperasi yang IPR-nya telah terbit. Sementara terdapat sekitar 14 koperasi lainnya yang sedang berproses melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen pendukung lainnya," ujar Wardoyo.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini juga sedang menyiapkan dua dokumen yang menjadi kewajiban pemerintah guna mendukung percepatan proses penerbitan IPR. Selain itu, pembahasan terkait pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat, khususnya mengenai iuran pertambangan, juga tengah dilakukan secara paralel.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menjelaskan bahwa penerbitan IPR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut Sri Wahyuni, salah satu latar belakang perubahan regulasi tersebut adalah adanya penambahan sektor usaha yang diatur dalam perizinan berbasis risiko, dari sebelumnya 17 sektor menjadi 22 sektor. Salah satu sektor yang ditambahkan adalah sektor pertambangan yang berkaitan langsung dengan penerbitan IPR.

"Izin Pertambangan Rakyat diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare dan kepada perseorangan dengan luas maksimal 5 hektare," jelas Sri Wahyuni.

Terkait IPR yang telah diterbitkan untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa luas wilayah yang diajukan sekitar 10 hektare. Namun setelah dilakukan verifikasi, sebagian besar area tersebut berada di kawasan hutan.

"Dari luasan yang diajukan, sekitar 8 hektare berada di kawasan hutan, sementara sekitar 4,7 hektare berada di luar kawasan hutan. Karena itu yang kami proses terlebih dahulu adalah wilayah yang berada di luar kawasan hutan," ungkapnya.

Ia menambahkan, area yang berada di dalam kawasan hutan masih memerlukan proses dan persetujuan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah memprioritaskan penerbitan izin pada area yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap terbitnya IPR pertama tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di daerah. (wan)


Share