Go-Pena Baner

Sunday, 13 July, 2025

Pasca Putusan MK, Ridwan Monoarfa: Diskusi Publik Terkaburkan oleh Isu Jabatan dan Kredit DPRD

Responsive image
Ridwan Monoarfa (Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo/Fraksi NasDem)

GORONTALO – (Go-Pena) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Legislatif DPR RI dan Pilpres dengan Pemilu DPRD Provinsi serta Pilkada. Politisi dari Fraksi NasDem ini menilai keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan secara menyeluruh aspirasi publik.

"Fraksi NasDem menilai putusan MK ini terlalu terburu-buru. Seharusnya MK membuka ruang dialog lebih luas dan mendengar aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, serta partai politik," ujar Ridwan dalam keterangannya kepada media, Rabu (2/7/2025).

Ridwan menegaskan, masih banyak masukan yang ingin disampaikan masyarakat terkait agenda kepemiluan, namun ruang partisipasi tersebut terkesan diabaikan. Ia juga menyayangkan pergeseran arah diskusi publik yang justru terfokus pada isu perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga tahun 2031, serta potensi pinjaman bank yang bisa diajukan oleh anggota dewan selama masa perpanjangan tersebut.

"Ini bukan arah diskusi yang sehat bagi demokrasi kita. Seharusnya yang dibicarakan publik adalah bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi, bukan memperpanjang masa jabatan atau memikirkan kredit bank," tegasnya.

Meski demikian, Ridwan mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurutnya, fokus saat ini harus diarahkan pada upaya memperkuat sistem demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serta representasi politik di Indonesia.

"Ke depan, kita harus menjadikan putusan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola demokrasi. Jangan sampai rakyat dikorbankan oleh kepentingan elite," pungkasnya. (Wawan)


Share