Go-Pena Baner

Saturday, 21 December, 2024

Ngtren Media DKPP ; Intergitas Adalah Ciri Khas Penyelenggara Pemilu

Responsive image
Ngetren Media yang dilaksanakan oleh DKPP. Sabtu (5/12/2020). (Fikri/Go-Pena.id)

KOTA GORONTALO - (Go-Pena.id) - Sabtu, 5 Desember 2020 Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) menyelenggarakan kegiatan bersama jurnalis seprovinsi Gorontalo dengan mengangkat tema “NGETREN MEDIA : NGOBROL ETIKA PENYELENGGARA PEMILU DENGAN MEDIA”. Dalam kegiatan tersebut Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang di wakili oleh Siti Haslina Said menyampaikan bahwa Integritas adalah salah satu identitas dari penyelenggara, sebab menurut siti penyelenggara harus memperlakukan sama untuk partai politik khususnya pada setiap pasangan calon, sebab ini adalah salah satu urgensi dari integritas itu sendiri. “penyelenggara pemilu itu gaya hidupnya adalah identitas, kerena saya berfikir dari dulu ciri khas atau ruh dari penyelenggara itu harus berintegritas artinya kata dan perbuatan harus sejalan ” tuturnya.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sendiri mempunyai kewajiban untuk menggali fakta-fakta persidangan dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi berupa pemberian sanksi, baik sanksi peringatan, pemberhentian serta sanksi rehabilitasi. Untuk itu siti menghimbau kepada jurnalis yang menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat untuk memberikan informasi serta edukasi agar tidak memberikan informasi belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) yang di wakili oleh anggotanya Dr.H.Alfitra Salamm, APU meyampaikan bahwa tugas dari DKPP itu sendiri adalah melakukan pemeriksaan ketika menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik. “salah satu tugas dari DKPP adalah melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu tentunya kami datang ketika menerima laporan atau aduan dari masyarakat dan memeriksa apakah laporan atau aduan tesebut melaggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, ketua AJI Gorontalo Andri Arnold yang juga sebagai narasumber menyampaikan, kalau penyelenggara di atur lewat kode etik, maka wartawan juga diatur dengan kode etik jurnalistik. Dan seluruh wartawan di Provinsi Gorontalo selalu mengedepankan profesionalisme dalam melakukan peliputan, termasuk di Pilkada Gorontalo.
"Kita semua berkomitmen dalam mengedepankan profesionalisme. Dan keberadaan pers menjadi salah satu pilar demokrasi," pungkasnya. (IP-03)


Share