GORONTALO - (Go-Pena.id) - Putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6, yaitu Kabupaten Boalemo - Pohuwato mendapatkan tanggapan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sekretaris DPD Partai NasDem Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa saat menghubungi Go-Pena.id menyampaikan bahwa putusan dari MK itu sangat merugikan semua, dan KPU juga tidak perlu melaksanakan putusan tersebut.
"Ini putusan yang sangat merugikan, Kami akan upayakan lewat DPP NasDem untuk mendorong KPU agar tidak melaksanakan putusan ini," kata Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa, suara rakyat yang sudah disalurkan dalam Pileg Februari kemarin akan sangat rugi, apalagi Pileg kemarin juga semuanya sudah sangat capek, baik Partai Politik, Masyarakat terutama penyelenggara pemilu.
Ridwan menjelaskan apa yang dialami oleh Parpol saat proses pendaftaran Caleg yang diajukan ke KPU Provinsi Gorontalo. Dimana saat itu, Parpol khususnya NasDem sudah memiliki caleg yang diusulkan berdasarkan dengan Peraturan KPU yang telah ditetapkan.
"Persoalannya ini kan muncul pas dua hari mau pendaftaran Caleg ke KPU, dimana ada putusan MA bahwa Kuota Caleg Perempuan itu pembulatan keatas, sementara kita sudah memetakan Caleg berdasarkan dengan pembulatan ke bawah. Dan saat pendaftaran juga diterima oleh KPU dan kami sah sebagai peserta pemilu. Tapi kenapa di akhir putusan MK seperti ini, dan sekali lagi ini sangat merugikan," kata Ridwan Monoarfa.
Ia juga menambahkan Partai NasDem sangat mengapresiasi dan mendukung pembulatan keatas 30 Persen Kuota Caleg Perempuan, akan tetapi itu diterapkan nanti saat Pileg 2029 mendatang.
"Pemahaman kami di Parpol juga seperti itu, Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Pembulatan keatas itu dilaksanakan pada Pemilu akan datang," pungkasnya. (Wan)