Go-Pena Baner

Sunday, 22 December, 2024

Komisi IV Gelar RDP dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Responsive image
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan

DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak BPJS dalam rangka menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang sulitnya mengklaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (20/11/2023).

Dalam rapat itu Kepala PBJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri A. Nia, mengungkapkan syarat agar dapat mengklaim asuransi yakni harus berstatus aktif sebagai peserta BPJS, namun jika menunggak selama enam bulan maka dianggap secara otomatis tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Sementara mekanismenya peserta yang dapat mengklain BPJS-nya adalah mereka yang berstatus aktif sebagai pekerja dan mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia,” jelas Widhi dihadapan anggota Komisi IV Deprov.

Sementara itu Ketua Komisi IV Deprov yang memimpin RDP tersebut menegaskan harus ada sosialisasi kepada masyarakat terkait tatacara mengklaim BPJS ketenagakerjaan.

“Tidak ada yang bisa menebak kapan kita akan wafat dan tidak ada orang yang tahu kapan dia sakit,” kata Hamid.


Share