GORONTALO (GOPENA.ID) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar menyampaikan ada tiga potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2020 ini.
"Pilkada yang kita laksanakan tahun 2020 ini sangat berbeda dengan Pilkada maupun pemilu yang kita laksanakan tahun-tahun sebelumnya, kita melaksanakan Pilkada ini di tengah Pandemi Covid - 19," kata Jaharudin Umar, saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan oleh Komunitas Pegiat Pemilu Provinsi Gorontalo dan Pojok Perjuangan, Sabtu (12/09/2020).
Dalam penyampaiannya, Jaharudin mengungkapkan ada tiga kerawanan dalam Pilkada serentak tahun 2020. Pertama adalah potensi pelanggaran protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye. Berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020, sudah diatur pelaksanaan tata cara kampanye di masa pandemi ini. Untuk tatap muka maksimal 50 peserta dan untuk rapat umum atau yang sering disebut dengan monologis itu maksimal 100 peserta.
"Ini berpotensi melanggar protokol kesehatan, kita lihat saja bagaimana masa pendaftaran kemarin, masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga itu yang perlu dilakukan adalah koordinasi juga dengan gugus tugas," kata Jaharudin.
Kedua adalah potensi kerawanan saat kampanye di media sosial. Dalam aturan sudah sangat jelas bahwa, akun media sosial resmi dari pasangan maupun tim calon itu sudah harus dilaporkan ke KPU. Dan pada saat masa tenang sudah harus di non aktifkan. "Akan tetapi, yang sering terjadi adalah banyak akun yang tidak melaporkan ke KPU, dan itu memuat konten kampanye, bahkan pada masa tenang masih saja berkampanye di media sosial," jelas Jaharudin. Dan potensi yang ketiga adalah politik uang, yang sudah harus dicegah secara bersama-sama. Seperti diketahui di Provinsi Gorontalo ada tiga daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak, yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato. Hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu perubahan terbaru PKPU tentang kampanye. (IP-03)