Go-Pena Baner

Sunday, 05 April, 2026

Inilah Motif Penganiayaan Menggunakan Sajam Di Depan Makro

Responsive image
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta bersama jajaran saat memperlihatkan barang bukti , Rabu (10/5/2023)

Gorontalo – (Go-Pena.id) Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di perempatan toko Makro tepatnya di Jl. HB. Jassin sempat menghebohkan warga Gorontalo dengan viralnya di beberapa media sosial. 
Melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polres Gorontalo Kota pada Rabu (10/5/2023) Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota menyebutkan bahwa motif penganiayaan ini terjadi karena adanya kesalahpahaman bukan perkelompokan. 
“Motif dari kejadian ini terjadi karena adanya kesalahpahaman dan ketersinggungan serta tidak ada yang namanya kelompok ataupun geng-geng, dan dari pihak yang terindikasi tersebut, ini pula terjadi karena kerabat yang tidak menerima teman serta saudaranya dianiaya,”jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim memaparkan, saat itu berawal dari pengendara sepeda motor yang berinisial FI dan KO hampir menyerempet bentor yang dikendarai oleh NB atau si korban. Sementara itu, dengan reflek dirinya seketika memaki kepada FI dan KO sehingganya keduanya berhenti yang melibatkan adu mulut atau terlibat cekcok.
Ia menambahkan, berselang dari beberapa saat kemudian, teman-teman dari FI dan KO yakni, AM, AT, AI, AN dan ZL yang tidak jauh dari TKP mengetahui temannya terlibat dalam masalah sehingganya mereka datang untuk membantu melakukan penganiayaan kepada NB, DA dan YM.
“Melihat dari kejaidan ini, anak dari DA yakni AN seketika memberitahukan pada rekan-rekannya bahwa ayahnya di dianiaya dengan menggunakan senjata tajam,”
Dengan demikian, saat mengetahui hal tersebut rekan-rekan dari NB langsung mendatangi lokasi kejadian serta langsung mengejar para pelaku dengan menggunakan batu dan sajam. Melihat hal tersebut FI dan teman-temannya langsung bergegas melarikan diri tanpa mereka sadari ada temannya yang tertinggal yakni AI.
“Saat tertinggal itulah AI menjadi korban pemukulan dan penganiayaan dengan menggunakan sajam yang dilakukan oleh RH, HL, DS, RT, dan RI,”
Dengan demikian, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menyebutkan, bahwa ada 4 korban dan 11 tersangka, 3 diantaranya adalah anak di bawah umur, serta pihaknya telah menyita barang bukti berupa 3 bilah pisau yang merupakan senjata tajam dan kaos berwarna merah yang digunakan oleh pelaku saat kejadian. 
Terakhir dirinya mengatakan, kalau terbukti bersalah, maka para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,tutupnya. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, S.I.K (Syahrin)


Share