BONE BOLANGO - Anggota DPR RI Komisi VIII, Idah Syahidah RH mensosialisasikan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak (KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan, kepada guru-guru di SMA Negeri 1 Kabila, Selasa (30/07/2024).
Idah Syahidah menyampaikan bahwa undang-undang ini baru saja disahkan di DPR RI pada tanggal 2 Juli 2024. "Sehingga itu saya selaku Anggota DPR RI wajib untuk mensosialisasikannya sampai ke tingkat bawah," ungkap Idah.
Dirinya menjelaskan bahwa pengesahan UU KIA ini telah melewati proses panjang serta alot di DPR RI. Dimana dirinya selaku Anggota Komisi VIII terus memperjuangkan agar hak-hak ibu dan anak terutama pada 1000 hari pertama kehidupan bisa mendapatkan payung hukum yang kuat lewat undang-undang.
"Kita sudah tahu bahwa fase 1000 hari pertama kehidupan, dimana saat ibu mengandung sampai anak berusia 3 tahun itu menjadi prioritas kita memberikan gizi, memberikan perhatian terhadap anak bangsa. Tentunya Indonesia menginginkan anak-anak bangsa kita cerdas, sehat, bermutu berkualitas, dan mampu bersaing untuk mencapai Indonesia emas," tutur Idah.
Lebih lanjut dirinya berharap kegiatan sosialisasi ini bisa diikuti dengan baik. "Mari kita menyimak bagaimana UU nomor 4 tahun 2024 ini kita bisa terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan apa saja hak-hak yang harus diperoleh ibu dan anak pada 1000 hari pertama kehidupan," pungkasnya. (ayi)