Go-Pena Baner

Wednesday, 20 August, 2025

Dua Kasus Curanmor Terjadi di Gorontalo, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti

Responsive image
Dua tersangka kasus kriminal saat diamankan di Polresta Gorontalo Kota dan diperlihatkan kepada awak media, Selasa (20/8/2025).


GOPENA.ID - Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Gorontalo dan Bone Bolango pada Agustus 2025. Dua pelaku dengan cara berbeda akhirnya ditangkap bersama barang bukti motor curian.

Kasus pertama dilakukan oleh seorang pemuda berinisial RD (18) mencuri motor Yamaha Mio J warna merah muda yang diparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tomulabuta, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada pukul 02.00 Wita, Minggu (10/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan, kasus pencurian bermula saat RD singgah di masjid untuk beristirahat. Di lokasi itu, ia melihat motor milik korban yang sedang terparkir, lalu timbul niat jahat hingga akhirnya membawa pulang motor tersebut.

"Sehari setelah mencuri motor, motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumah pacarnya di Suwawa, dan saat pelaku kembali ke rumahnya di Kota ia terjaring razia oleh Satlantas Bone Bolango," jelas Akmal.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dengan bantuan rekaman CCTV, akhirnya terungkap fakta baru. Motor yang terjaring dalam razia ternyata diketahui merupakan motor hasil curian. 

Temuan ini sekaligus memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian yang sedang ditangani polisi.

Lebih lanjut, AKP Akmal menjelaskan adanya kasus kedua pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku berbeda dan saat ini juga dalam proses penyelidikan.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di depan Toko Matrix, Jalan Prof. H.B. Jassin, Kelurahan Limba B, Kota Selatan pada Rabu (13/8/2025).

Motor yang dicuri adalah Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi DM 2684 EV.

Korban saat itu memarkirkan motornya di depan toko, namun kunci masih tergantung di motor. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku bernama Azis Laiya (43), seorang sopir asal Dembe I, Kota Barat, untuk membawa kabur motor tersebut.

Motor hasil curian tidak langsung dibawa pulang, tapi sempat diparkir di halaman masjid kosong untuk diamankan lebih dulu.

"Pelaku awalnya membawa motor sendiri yang kemudian di parkir depan Hotel Zanur, dan jalan ke arah motor hasil curian untuk dibawa ke halaman masjid yang kosong. Setelah itu pelaku naik bentor ke hotel untuk ambil motornya sendiri," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, polisi akhirnya bisa menemukan motor korban dan mengamankan pelaku.

Dua pelaku kini sudah ditahan polisi bersama barang bukti motor, STNK, dan BPKB. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ren)


Share