KOTA GORONTALO (Go-Pena.id) - Bertempat di ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pertama untuk KPU Kabupatan Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo. Sabtu (05/11/2020).
Perkara nomor : 168-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh empat orang, yaitu Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya.Dengan memberi kuasa kepada Susanto Kadir, keempat nama tersebut mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, yaitu Rasyid, Sayiu, Kadir Mertosono, Ruzli ZB. Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani.
Sementara Perkara nomor :Sementara perkara 169-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh dua orang, yaituBupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. dan Hendra S. Hemeto. Keduanya memberikan kuasa kepada Rio Potale, Febriyan Potale, Suslianto, dan Moh. Rivky Mohi.
Perkara ini akan memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai Teradu, yaitu Wahyuddin M. Akili, Moh. Fadjri Arsyad, dan Aleksander Kaaba.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Hingga saat ini sidang masih sementara berlangsung. (IP-03/Rilis DKPP)