DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa Komisi III menjadi prakarsa DPRD Provinsi melalui rapat paripurna, Senin (30/05/2022).
"Sidang tadi adalah persetujuan dan setelah itu akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur tentang dua perda, yaitu jasa konstruksi dan arus lalu lintas transportasi dalam daerah," kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail.
Erwin menyampaikan, Ranperda yang disepakati akan dibahas secara detile melalui Panitia Khusus (Pansus), semua stake holder akan di undang dan diharapkan ranperda ini bisa memberikan aturan baru terhadap pelaku usaha terutama jasa konstruksi dan transportasi.
Ia berharap dua ranperda yang menjadi usulan DPRD ini akan disetujui oleh penjabat Gubernur Gorontalo.
"Jadi alhamdulilah dua ranperda saya disetujui oleh DPRD dan akan diusulkan, semoga memperoleh hasil yang terbaik dan akan disetujui oleh Penjabat Gubernur," imbuhnya. (IP-03/Johan)