Gorontalo - (Go-Pena.id) - Tarif parkir yang diberlakukan di Gorontalo mulai bervariasi. Melihat hal tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dishub Kota Gorontalo merilis biaya retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta peraturan wali kota (Perwako) nomor 22 tahun 2024 terkait dengan kawasan, lokasi dan juru parkir.
Hal ini senada dengan penyampaian Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh yang mengatakan bahwa, besaran tarif rertibusi parkir disesuaikan penetapannya dengan jenis kendaraan. "Roda dua atau dalam hal ini motor dikenakan tarif sebesar Rp.3.000, untuk kendaraan bentor tarifnya Rp.2.000, dan mobil jenis mini bus Rp.5.000, sementada truk Rp.7.000 per sekali parkir,"jelasnya pada, Selasa (3/12).
Sementara itu, pemungutan biaya retribusi parkir berdasarkan perda dan perwako dan terhitung sudah 40 hari di 60 titik yang telah ditetapkan. "Saat ini kita masih terkendala dengan jumlah juru parkir yang bertugas sehingga beberapa lokasi belum kita lakukan pengumpulan. Jumlah juru parkir saat ini 57 orang yang perorangnya bertugas di masing-masing titik.
Lanjut Hermanto, hasil pungutan retribusi parkir yang dilakukan sepenuhnya masuk ke kas daerah. Setelah itu, akan dilakukan pendataan secara keseluruhan untuk diakumulasi guna dibagi untuk juru parkir sekitar 50persen.
"Ada beberapa titik yang belum terisi oleh juru parkir yang resmi, contohnya di depan Kampus UNG. Petugas parkir di area tersebut bukan juru parkir yang resmi dari Dishub. Perlu diingat bahwa juru parkir yang resmi adalah juru parkir yang menggunakan KTP dan karcis sebagai alat pembayaran,"kuncinya. (SA)