Gorontalo - (Go-Pena.id) - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu yang terkait dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan mengundang respon dari berbagai pihak salah satunya Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST.MT.
Eduart mengatakan bahwa majelis rektor perguruan tinggi sudah membentuk tim untuk melakukan rumusan terkait putusan MK tersebut.
"Perlu kita ketahui bersama tentang kampanye di kampus. MK sudah memutuskan bahwa kampus boleh sebagai tempat kampanye tetapi peraturannya akan diatur oleh KPU. Pertimbangan MK menyatakan bahwa kampanye di bagian kampus hanya menawarkan pemilih dengan program penyampaian visi misi dan lainnya,"jelasnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kampus adalah tempat yang identik dengan netralitas dan indipendensi dan itu harus di jaga.
"Sehingga kita akan mengatur dan berkordinasi dengan pihak KPU sejauh mana batasan-batasan yang dibolehkan dalam kampanye dengan tidak menghilangkan bentuk dari pada netralitas dan otonomi kampus yang memang untuk semua,"paparnya
Terakhir dirinya menyebutkan ada kekhawatiran yang akan terjadi
"Yang dikhawatirkan akan membuat kampus terseret pada kepentingan politik praktis. Sehingga para rektor berkomitmen untuk menjaga netralitas dan otonomi kampus,"pungkasnya. Rektor UNG Prof. Dr. Eduart Wolok, ST.MT (Syahrin)