BAWASLU (Go-Pena.id)– Sebagaimana arahan pimpinan Bawaslu RI Totok Hariyono bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu Provinis Gorontalo Ahmad Abdullah usai mengkuti Rakornas Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Luminor Hotel Jakrata 13 s.d 14 Oktober 2022, menjelaskan bahwa hasil rakornas tersebut, pimpinan Bawaslu RI Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pak Totok menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas lembaga itu merupakan tanggungjawab semua divisi. "Sebab Perbawaslu Nomor 3 sekarang ini dibuat secara kolektif kolegial oleh masing-masing divisi,"ujarnya.
Didampingi Yusuf Hamzah selaku Korsub Penyelesaian Sengketa Ahmad menambahkan, tujuan kegiatan rakornas evaluasi penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk kesiapan jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu pada segala tahapan pemilu. (IP-03)