Gorontalo – (Go-Pena) Karir Politik dari politisi muda Wayhu Moridu di Partai Demokrasi Indonesia Perujangan resmi berakhir. Tak sampai di tahun 2031 seperti di video yang beredar, karirnya di PDI-P tamat di tahun 2025.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers pada Minggu (21/9/2025) di kantor DPD PDI Perjuangan. Konferensi pers dipimpin Sekretaris DPD La Ode Haimudin, didampingi jajaran pengurus serta Dewan Kehormatan Partai.
Dalam keterangannya, La Ode Haimudin menegaskan bahwa partai telah resmi memecat Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran norma dan disiplin partai yang tidak dapat ditoleransi.
“Partai tidak mentolerir perilaku yang tidak terpuji sebagaimana yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan. Pemberhentian atau pemecatan hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan DPP PDI Perjuangan telah menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemecatan,” tegas La Ode.
Keputusan ini diambil setelah sebuah video Wahyudin Moridu viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia tampak bersama seorang perempuan sambil melontarkan pernyataan yang dinilai mencoreng kehormatan partai dan merendahkan kepercayaan publik. Pernyataan itu antara lain menyinggung soal rencana “merampok uang negara dan memiskinkan negara”, yang memicu kecaman luas dari masyarakat.
La Ode menambahkan, partai sedang mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengganti kursi DPRD yang ditinggalkan Wahyudin, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan untuk senantiasa menjaga nama baik partai, tidak mengkhianati kepercayaan rakyat, serta menghindari tindakan yang merugikan masyarakat.
“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas kerja-kerja politik dalam rangka mensejahterakan masyarakat Gorontalo,” ujarnya.
Sebagai penutup, DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku yang dinilai tidak pantas dari Wahyudin Moridu. Dengan keputusan ini, seluruh jabatan publik yang diembannya, termasuk sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dinyatakan dicabut terhitung mulai 19 September 2025. (Wan)