GORONTALO (Go-Pena.id) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, siap mengikuti arahan dari Penjabat Gubernur Gorontalo, terkait dengan pengangkatan PTT.
"Tentunya apa yang disampaikan oleh pak Pj Gubernur tentang pengankatan PTT kami siap ikuti dan laksanakan. Dan akan ditindaklanjuti dengan surat edaran," ujar kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Suartinjo.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal menambah atau mengurangi tenaga honorer atau PTT harus berdasarkan persetujuan gubernur. Keputusan ini akan dituangkan dalam surat edaran Gubernur Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Hal ini dilakukan karena menyadari dalam indikator kinerja gubernur, ada laporan pengelolaan PTT. Sementara pihaknya merasa sejauh ini penerimaan PTT melalui OPD masing-masing. Ismail bertanya tanya pendelegasian PTT selama ini asalnya darimana? Jika melalui OPD, harus ada aturannya.
“Bikin edaran secepatnya pak Kaban Zukri. Kalau mau angkat PTT dilingkup Pemprov Gorontalo harus atas izin gubernur melalui BKD. Jangan sampai ditiap tiap dinas sembarangan mengangkat atau parahnya mengganti PTT yang sudah bekerja. Jadi segera bikin edaran,” pinta Ismail saat memimpin rapat konsolidasi di Badan Kepegawaian Daerah, Jumat (21/7/2023).
Dalam surat edaran yang nanti akan dikeluarkan itu, Penjagub menjelaskan kebijakan ini dilakukan salah satunya adalah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam penataan tenaga PTT. Ini juga agar supaya di satu dinas bisa diketahui PTT atau GTT yang dibutuhkan apakah cukup atau sudah berlebihan. (*)