Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Thursday, 16 October, 2025

Penataan Dapil DPRD Provinsi : Kota Gorontalo Berpotensi Kehilangan Satu Kursi

Responsive image
Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo. Kamis (19/01/2023).

KOTA GORONTALO (Go-Pena.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo. Kamis (19/01/2023).  
KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan dua Rancangan Dapil, yang pertama masih menggunakan Dapil yang lama, yaitu Kota Gorontalo 8 Kursi, Kabupaten Bone Bolango 6 Kursi, Kabgor A 9 Kursi, Kabgor B 6 Kursi, Gorut 5 Kursi, dan Pohuwato Boalemo 11 Kursi. Akan tetapi di rancangan kedua, akan ada Pemisahan Kabupaten Boalemo dan Pohuwato. Sehingga Rancangan 2 menjadi Kota Gorontalo 7 Kursi, Kabupaten Bone Bolango 6 Kursi, Kabgor A 9 Kursi, Kabgor B 6 Kursi, Gorut 5 Kursi, Boalemo 6 Kursi dan Pohuwato 6 Kursi. 
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis, Hendrik Imran menyampaikan bahwa pasca putusan MK, KPU di tingkat Provinsi diberikan kewenangan dalam melakukan penataan kembali. Sehingga itu KPU Provinsi Gorontalo, melakukan rancangan Dapil dengan memperhatikan 7 prinsip yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada system pemilu yang proporsional,  Proporsionalitas, Intergralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. 
"Kami juga sudah menggunakan sistem SIDAPIL, dengan asas tujuh Prinsip. Sehingga menghasilkan dua rancangan, " ujar Hendrik Imaran. (Wawan) 


Share