KOTA GORONTALO - (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo meraih Penghargaan Kepatuhan Dalam Pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022 dengan Capaian 100 Persen.
Penghargaan LHKPN dan LHKASN oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Gorontalo diumumkan pada Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penyusunan Kebijakan Pengawasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (4/10/2022) di Jakarta.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau menyampaikan upaya yang telah mereka lakukan sehingga menjadi salah satu provinsi yang memperoleh penghargaan LHKPN dan LHKASN.
"LHKPN dan LHKASN ini kan pelaporan Rutin Tahunan, upaya kami selaku KPU Provinsi selama ini adalah terus mendorong dan menghimbau kepada seluruh Komisioner Kabupaten/kota dan jajaran Sekretariat untuk melaporkan secara jujur harta kekayaan sebelum waktu yang ditentukan," ucap Ramli
Penghargaan ini diserahkan oleh Anggota KPU RI, Mohammad Afifuddin dan Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna.
Selain itu, Ramli juga mengatakan penghargaan yang diterima ini tidak lepas dari kerja sama seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Gorontalo yang telah aktif melaporkan sebelum waktu yang ditentukan.
"Tentu ini merupakan prestasi yg membanggakan, penghargaan ini juga merupakan apresiasi kepada seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU se Provinsi Gorontalo yang telah sangat Patuh dalam melaporkan harta kekayaannya tepat waktu," tandasnya. (IP-03/IFAH)