Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Friday, 17 October, 2025

KPU Kota Lakukan Uji Publik 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

Responsive image
Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo Pada Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022).

Go-pena.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melakukan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo Pada Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022).

Agenda tersebut dilaksanakan di Hotel Dumhil Kota Gorontalo dengan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono dan dihadiri oleh para pimpinan partai politik, Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan akademisi Kota Gorontalo.

Sebelum dilakukan Uji Publik, pada tanggal 23 November kemarin, KPU telah mengumumkan dua rancangan tersebut, yakni untuk rancangan pertama tetap sama dengan model Dapil pada pemilihan umum 2019 silam namun untuk jumlah kursi DPR bertambah 5 dengan total keseluruhan 30 kursi.

Sedangkan untuk rancangan kedua jumlah kursi tetap bertambah 5 tetapi terjadi perubahan Dapil. Pertama Dapil 1 yang semula selatan Hulondalangi, menjadi Kota Selatan, Hulondalo dan Dumbo Raya. Kemudian untuk Dapil 2 tetap Kota Barat dan Dungingi, dapil 3 menjadi Kota Tengah dan Sipatana, kemudian Dapil 4 menjadi Kota Timur dan Kota Utara. Dapil 1 ada 8 kursi, Dapil 2 yakni 8 kursi dan untuk Dalil 3 dan 4 masing-masing 7 kursi dengan total 30 kursi.

Penyusunan penataan dapil tersebut seperti kata Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thalib, yakni tidak lepas dari prinsip-prinsip yang diperintahkan undang-undang Pemilu.

“Penataan Dapil ini tidak lepas dari prinsip yang diperintahkan undang-undang,” ungkap Sukrin kepada awak media.

Lebih lanjut Sukrin mengatakan bahwa pelaksanaan Uji Publik terhadap dua rancangan penataan dapil tersebut adalah perintah undang-undang yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 66 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat (1).

“Disitu diperintahkan bahwa KPU kota harus menyelenggarakan  Uji Publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPR,” jelasnya.

Nantinya hasil Uji Publik tersebut akan dikumpulkan oleh KPU Kota untuk selanjutnya dipertimbangkan dan diputuskan oleh KPU RI.

“Tanggapan masyarakat, Parpol dan semua elemen akan diserahkan ke KPU RI selanjutnya akan dipertimbangkan untuk kemudian ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan tahapan.” Tandasnya.

 


Share