Go-Pena Baner

Saturday, 21 December, 2024

KPU Gorontalo Utara Siap Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Responsive image
KPU Gorut Saat melakukan konsultasi dengan KPU RI

KPU GORUT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi telah menetapkan kembali Pasangan Ridwan Yasin - Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Hal ini sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yg sebelumnya telah dibacakan 02 Oktober 2024. 
Dalam putusannya Bawaslu Gorontalo Utara meminta KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan kembali Pasangan calon Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam pelaksanaan Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024.
Terkait putusan ini KPU Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia. Selanjutnya KPU Gorontalo Utara telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
"Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu," Ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.
Untuk nomor urut calon, Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU.
"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang," tambah Sofyan.
Selanjutnya Sofyan menghimbau kepada seluruh Masyarakay Gorontalo Utara, agar menggunakan hak pilihnya rabu 27 November 2024 mendatang. (*)


Share